Polsek Gambut Ungkap 2 Kasus Pencurian dengan Pemberatan

WARTABANJAR.COM, GAMBUT- Jajaran Polsek Gambut berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kasus pertama terjadi di MAN 3 Banjar pada Minggu (24/8/2025) sore.

Korban melaporkan kehilangan uang koperasi sebesar Rp100 ribu serta satu unit amplifier warna hitam merk G.A.S, dengan total kerugian mencapai Rp 3,1 juta.

Tersangka berinisial R (29), warga Gambut, yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba tahun 2021.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pelaku berhasil diamankan pada Senin (25/8/2025) pagi di rumahnya di Jalan A. Yani Km. 15.200, Gambut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain amplifier, potongan besi, gagang pintu yang dirusak, serta pakaian milik pelaku.

Kasus kedua menimpa Alfamart di Jalan A. Yani Km. 12.500, Gambut, Kabupaten Banjar pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Pelapor bernama AS (44), Koordinator Alfamart, melaporkan kehilangan berbagai barang dagangan berupa puluhan bungkus rokok dari berbagai merek serta uang modal kasir Rp 300 ribu.

Dikutip dari laman Polres Banjar, Selasa (2/9/2025), total kerugian ditaksir mencapai Rp 4.878.000.