WARTABANJAR.COM, BARABAI– Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) menyerahkan dokumen hasil Sidang Isbat Nikah Terpadu kepada 76 pasangan asal Kecamatan Pandawan.
Seremonial penyerahan berlangsung di Pendopo Bupati HST, Senin (1/9/2025).
Program ini diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, berkolaborasi dengan Pengadilan Agama Barabai, Kementerian Agama HST, dan Disdukcapil HST, serta mendapat dukungan penuh dari Pemkab HST.
Wakil Bupati HST, Gusti Rosyadi Elmi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang isbat nikah terpadu menjadi salah satu ikhtiar pemerintah untuk membantu masyarakat yang telah menikah sah secara agama, namun belum tercatat resmi oleh negara.
“Dengan adanya kegiatan ini, pasangan suami istri mendapatkan kepastian hukum pernikahan, yang menjadi dasar untuk memperoleh dokumen penting, seperti buku nikah, kartu keluarga, hingga akta kelahiran anak-anak mereka,” ujarnya.
Sidang isbat terpadu sendiri telah digelar pada 25 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Barabai.
Dari 100 pasangan yang mendaftar, sebanyak 85 pasangan lulus verifikasi data, namun hanya 76 pasangan yang berhasil memperoleh dokumen.
Sembilan pasangan lainnya tidak lulus karena enam tidak hadir dan tiga belum memenuhi persyaratan administrasi.
Kepala Kejaksaan Negeri HST, Yusup Darmaputra, menjelaskan bahwa program ini dipusatkan di Kecamatan Pandawan karena berdasarkan data Disdukcapil, kecamatan ini memiliki jumlah pasangan menikah belum tercatat paling banyak.







