Pemkab HST Serahkan Dokumen Isbat Nikah Terpadu, 76 Pasangan Resmi Terdata

“Berdasarkan data, di Kabupaten HST terdapat sekitar 24 ribu pasangan yang belum tercatat pernikahannya. Kecamatan Pandawan menjadi prioritas karena kasusnya paling tinggi. Kami berharap program ini menjadi langkah awal membantu lebih banyak warga memperoleh kepastian hukum dalam perkawinan,” jelasnya.

Yusup menambahkan, keberadaan dokumen resmi sangat penting bagi masyarakat, mulai dari keperluan pendidikan anak, kesehatan, hingga administrasi kependudukan.

BACA JUGA: Airlangga Hartarto Sebut Ada 8 Nyawa Melayang Akibat Bentrok dari Jakarta, Makassar Hingga Solo

Bahkan, ada kasus seorang anak gagal ikut seleksi TNI karena dokumen kependudukannya tidak lengkap akibat pernikahan orang tuanya belum tercatat.

“Dampak dari dokumen ini sangat besar, tidak hanya bagi hak anak dan istri, tapi juga untuk syarat administratif seperti pembuatan paspor, pendaftaran haji, hingga pembagian waris,” tegasnya.

Kegiatan penyerahan dokumen ini disambut antusias warga Pandawan.

Para penerima pun mengaku bersyukur karena akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka tanpa harus terbebani biaya. (wartabanjar.com/Adew)

Editor: Yayu