WARTABANJAR.COM, PARINGIN– Dua remaja di bawah umur kedapatan mengonsumsi minuman beralkohol tradisional jenis tuak di lokasi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan melakukan penggerebekan 60 liter tuak di Gunung Pandau, Sabtu (30/8/2025).
Kedua remaja berinisial M.R. (17), warga Desa Inan, Kecamatan Paringin Selatan, dan M.I.S. (17), warga Desa Marias, Kecamatan Juai.
Subkoordinator Bidang PPUD Binwasluh Satpol PP Balangan, Ferdy Syaftiawan, mengatakan pihaknya mengambil langkah penindakan non yustisi terhadap kedua remaja tersebut.







