2. Mengimbau agar aspirasi yang disampaikan didasari oleh niat baik dan dilindungi konstitusi, harus disampaikan secara tertib, dengan menjamin keamanan dan kenyamanan semua pihak
3. Meminta kepada segenap aparat yang bertugas selalu bersikap sabar dan bijaksana dalam menanggapi warga masyarakat yang menyampaikan aspirasi dengan mengedepankan pendekatan persuasif yang manusiawi.
4. Mengajak warga masyarakat dan seluruh komponen bangsa untuk menghindari segala tindakan yang mengarah kepada anarkisme yang merugikan semua pihak khususnya di Kalimantan Selatan.
5. Meminta kepada seluruh Pengurus MUI Kabupaten/Kota dan Kecamatan beserta
jajarannya untuk turut menenangkan situasi dan tidak terlibat dalam tindakan dalam provokasi yang dapat menimbulkan anarkisme, baik oleh masyarakat maupun aparat.
“Demikian seruan ini kami sampaikan untuk mendapatkan perhatian bersama,” dalam surat edaran. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu







