GEGER! 9 Guru dan Kepsek Tersangka Kasus Siswa Tenggelam di Waterpark, PGRI Kalsel Minta Restoratif Justice
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Tragedi memilukan yang menimpa MA (11), siswa SD UPTD Ujung Baru Kabupaten Tanahlaut, terus bergulir ke ranah hukum. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi resmi menetapkan 14 tersangka, termasuk 9 guru dan seorang kepala sekolah yang mendampingi siswa saat kejadian di The Breeze Water Park Banjarbaru, 9 Juni 2025 lalu.
Selain para pendidik, lima orang tersangka lainnya adalah karyawan dan pengelola kolam renang. Polisi menjerat satu tersangka dengan Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
PGRI Kalsel Siapkan Tim Pengacara
Menanggapi hal ini, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Kalsel memastikan akan mendampingi para guru yang terjerat kasus. Tim pengacara dipimpin langsung oleh Dr H Abdul Halim Sahab SH MH.
BACA JUGA:SIKAP TEGAS! DPW NasDem Kalsel Tolak Haji Zanie: Diduga Gelapkan Dana Partai & Minta Mahar Politik
Meski demikian, Ketua LKBH PGRI Kalsel, H Mukhlis Takwin SH MH, berharap kasus ini bisa diselesaikan melalui jalur Restoratif Justice (RJ) atau upaya kekeluargaan.
“Ini murni musibah, bukan kesengajaan. Tidak ada guru yang ingin anak didiknya terkena tragedi seperti ini. Kami berharap ada solusi yang lebih humanis,” ujarnya kepada wartawan.
Restoratif Justice Masih Sulit Ditempuh
Mukhlis mengungkapkan, pendekatan untuk upaya RJ sudah sempat dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Meski begitu, pihaknya masih membuka harapan agar ada peluang perdamaian di kemudian hari.
“Kami berharap kasus ini tidak menghukum individu semata. Musibah ini seharusnya menjadi pembelajaran bersama agar sistem keamanan dan tata kelola kegiatan sekolah lebih diperhatikan,” jelasnya.
Tak lupa, Mukhlis menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Semoga keluarga korban diberi ketabahan,” ucapnya.
Tragedi di Tengah Rekreasi Sekolah
Seperti diberitakan sebelumnya, MA merupakan salah satu dari 26 siswa kelas 6 SD UPTD Ujung Baru yang mengikuti acara rekreasi perpisahan. Didampingi guru dan kepala sekolah, mereka berkunjung ke The Breeze Water Park. Namun, keceriaan berubah duka ketika MA ditemukan meninggal akibat tenggelam.
Hasil penyelidikan polisi menyebutkan adanya unsur kelalaian sehingga total 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(Wartabanjar.com/Frans)
editor: nur muhammad