WARTABANJAR.COM – Kasus hakim Itong Isnaeni Hidayat kembali menimbulkan tanda tanya. Mantan hakim Pengadilan Negeri Surabaya ini divonis lima tahun penjara karena kasus suap. Ia juga harus membayar denda ratusan juta rupiah.
Setelah tertangkap tangan KPK pada Januari 2022, Mahkamah Agung langsung memberhentikannya sementara. Setahun kemudian, melalui Keputusan Presiden, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai hakim.
Namun, yang membingungkan publik adalah statusnya sebagai pegawai negeri sipil. Meski sudah tidak lagi menjabat hakim, ia masih tercatat sebagai ASN. Untuk memecatnya secara resmi, ternyata ada syarat teknis dari Badan Kepegawaian Negara. Salah satunya, status ASN harus diaktifkan dulu melalui sistem.
Di sinilah polemik muncul. MA pun mengaktifkan kembali Itong sebagai ASN, dengan jabatan klerk analisa perkara di PN Surabaya. Tapi, menurut juru bicara MA, ini hanya prosedur sementara agar bisa segera diproses pemberhentian tidak dengan hormat.
Penjelasan ini memang masuk akal secara administrasi. Namun, bagi masyarakat, hal ini tetap menimbulkan rasa tidak nyaman. Bagaimana mungkin seorang terpidana korupsi kembali tercatat aktif sebagai ASN, meski sebentar?
Beberapa lembaga masyarakat sipil menyebut langkah ini bisa dianggap maladministrasi. Mereka mengingatkan, integritas aparatur negara jauh lebih penting daripada sekadar alasan teknis.
Kasus ini menunjukkan adanya jarak antara prosedur hukum dan rasa keadilan publik. Aturan memang harus dijalankan, tapi pesan moral jangan sampai hilang. Sebab, di mata rakyat, keadilan tidak boleh terlihat seperti permainan sistem.
Integritas peradilan sedang dipertaruhkan. Bukan hanya soal memberhentikan seorang hakim yang korup, tapi juga soal bagaimana negara memberi contoh bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi korupsi di dalam birokrasi.(Wartabanjar.com/vri/berbagai sumber)







