WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Setelah sempat menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin Kasim Tanjung sejak pagi, AS, mantan Bupati Tabalong dua periode akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 14.00 Wita. Sosok yang pernah menduduki kursi orang nomor satu di Tabalong ini kini menempati Portir P2U Rutan Kelas IIB Tanjung untuk sementara waktu. Terjerat Kasus Korupsi Bokar AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama Bahan Olahan Karet (Bokar) di Perumda Tabalong, tahun anggaran 2019. Kasus ini sudah lama menjadi sorotan publik karena diduga menimbulkan kerugian negara yang signifikan. BACA JUGA:VIRAL! Warga Muna Tangkap Ular Piton Raksasa Sepanjang 8 Meter di Kebun Jambu Mente Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil, membenarkan langkah tegas ini. “Betul, kita lakukan penahanan,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis sore. Proses Penahanan Resmi Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Raymon Andika Girsang, melalui laporan resmi menyatakan bahwa pihaknya menerima tambahan satu orang tahanan, lengkap dengan fisik dan berkas, pada pukul 14.00 Wita. AS kemudian ditempatkan di Portir P2U Rutan Kelas IIB Tanjung sesuai prosedur standar.(wartabanjar.com/hrd) editor: nur muhammad