Terlibat Kasus Korupsi Kredit Topengan, Mantan Relationship Manager BRI Cabang Kotabaru Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Mantan Relationship Manager pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Kotabaru, yakni M Dika Irawan alias Dika terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu cukup lama.
Hal ini seiring dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Rabu (27/8/2025) sore di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang hari ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU, khususnya untuk terdakwa M Dika Irawan, kemudian Selvie Metty yang merupakan makelar dalam kasus ini.
Baca Juga
Kasus Bocah Tenggelam di The Breeze Liang Anggang, Polisi Tetapkan 14 Orang Sebagai Tersangka
Kedua terdakwa pun dihadirkan dalam ruangan persidangan, dan secara bergantian mendengarkan tuntutan dari JPU.
Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotabaru, Mochamad Rafi Eka Putra SH MH yang saat itu membacakan surat tuntutan, terlebih dahulu membacakan tuntutan untuk terdakwa Dika.
Dalam tuntutannya, JPU Rafi menuntut agar Majelis Hakim menyatakan terdakwa Dika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa oleh karena itu selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun), dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan," ujar JPU Rafi.
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 415.500.000, dan apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa.
Apabila uang pengganti tidak mencukupi, maka terdakwa dikenakan kurungan selama 4 tahun 3 bulan.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Dika pun melalui penasihat hukumnya Rahadian Noor SH pun menyatakan akan mengajukkan nota pembelaan atau pledoi.
Oleh Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro ini pun sidang ditunda, dan dilanjutkan dua pekan ke depan dengan agenda pledoi.
Dika sendiri duduk di kursi pesakitan karena ikut bekerjasama dan memuluskan pengajuan kredit topengan yang dilakukan oleh terdakwa Selvie, dari periode 2021 hingga 2023.
Dika memproses pengajuan kredit atas nama Selvie dan juga atas nama orang lain hingga totalnya menjadi 28 nama. Dan kredit yang dicairkan pun nominalnya bervariasi, mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 800 juta, dengan total uang yang berhasil dicairkan sebesar Rp 9,2 Miliar.
Setelah uang berhasil dicairkan, Selvie pun mengambil uang tersebut kemudian membagikannya di antaranya kepada pemilik nama yang diajukkan.
Selain itu, Selvie pun juga menyerahkan komitmen fee setiap adanya pencairan kepada terdakwa Dika. Nominalnya mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 40 juta rupiah.
Akibat perbuatan Dika dan Selvie tersebut, kerugian negara yang muncul dalam perkara ini senilai Rp 9,2 Miliar.
Kemudian terdakwa Dika pun dalam perkara ini dikenakan dengan Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu