Dua Warga HSU Terlibat Peredaran Sabu Dibekuk di Tabalong

WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong pada Selasa (26/8/2025) siang mengamankan 2 pria berinisial BH (40) dan RR (31).

Penangkapan mereka dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, S.H.

Pelaku BH adalah warga desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan RR (31) warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Kabupaten Tabalong dengan dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Warga curiga dengan sering hadirnya kedua pelaku yang tidak dikenal di lingkungan mereka, menduga karena adanya transaksi narkoba.

Mereka kemudian melaporkan ini ke Polres Tabalong.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, melihat 2 pria seperti yang diinformasikan, mendekati lalu melakukan pemeriksaan.