Kedua pelaku tersebut mengakui ada meletakkan 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang tempatnya tak jauh dari saat keduanya diamankan petugas.
BACA JUGA: Indonesia Kirim Satgas Garuda Merah Putih II ke Gaza, Pangkoopsudnas Pimpin Pemberangkatan
Mereka mengakui barang tersebut adalah milik mereka.
Pelaku BH dan RR kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
Mengutip laman Polres Tabalong, Rabu (27/8/2025), turut disita sejumlah barang bukti berupa:
- 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,5 gram
- 1 lembar tisu
- 1 buah pipet kaca
- 1 buah gawai berwarna hitam
- 1 buah sepeda motor warna hitam
(wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu







