Geram Skuter Matiknya Raib Hingga Alami Kerugian Rp 17 Juta, LM Laporkan Warga HST ini ke Polres Tabalong
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Warga Desa Kundan, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), MA (23), diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pertolongan jahat (penadahan) pada Minggu (17/08/2025) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan MA diamankan disebuah rumah di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M.
MA dilaporkan korbannya, LM (29), warga sebuah kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, bahwa pada Senin (11/7/2025) pagi, skuter metik korban yang diparkir di garasi telah hilang.
Mengutip laman Polres Tabalong, Senin (25/8/2025), korban sempat berkeliling di sekitar kompleks tempat tinggalnya namun tidak menemukan skuter tersebut.
BACA JUGA: Perkelahian di Jembatan Pasar Sentra Antasari Berawal dari Pesta Miras Oplosan
Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti, pelaku kemudian diamankan dan mengakui semua perbuatannya.
Berdasarkan catatan kepolisian yang ada, pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor.
Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 buah skuter metik warna hijau tua.
Karena kehilangan ini, korban mengaku mengalami kerugian Rp 17 juta. (wartabanjar.com/Yayu)
Editor: Yayu