WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Aksi perampokan bersenjata menggegerkan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Seorang pria berinisial DY (42) ditangkap polisi usai merampok Apotek Al-Malik di Jalan Taruna Praja, Rabu pagi (20/8/2025). Sekitar pukul 08.30 WITA, pelaku masuk ke dalam apotek dengan membawa parang dan langsung mengancam penjaga toko berinisial N. Karena ketakutan, korban berlari menyelamatkan diri, sementara pelaku dengan leluasa menggasak uang di laci kasir sebesar Rp300 ribu. “Korban ketakutan dan lari menyelamatkan diri. Pelaku lalu mengambil uang Rp300 ribu dari laci kasir,” jelas Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Jumat (22/8/2025). BACA JUGA:LISA MARIANA BIKIN GEGER! Akui Terima Dana dari Ridwan Kamil, KPK Bongkar Jejak Uang Rp 222 Miliar Pelaku Ditangkap Beberapa Jam Usai Beraksi Laporan cepat dari korban membuat polisi segera bertindak. Tim Opsnal Polsek Martapura langsung melakukan penyelidikan, hingga identitas pelaku berhasil terendus. Hanya berselang delapan jam, sekitar pukul 16.30 WITA, pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Martapura. Kapolsek Martapura, IPDA M. Zulkifli, mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah parang beserta kumpang, kaos hitam bergaris biru, sandal putih, sepeda motor Honda CBR merah, serta sisa uang hasil rampokan sebesar Rp65 ribu. “Pelaku mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat karena terdesak kebutuhan ekonomi,” ujar Zulkifli. Terancam 19 Tahun Penjara DY kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam yang bisa membuatnya mendekam hingga 10 tahun penjara.(Wartabanjar.com/peristiwabanua) editor: nur muhammad