WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Sat Lantas Polresta Banjarmasin melakukan penindakan terhadap truk kontainer 40 feet yang melanggar aturan jam masuk kota. Sesuai ketentuan Peraturan Walikota Banjarmasin untuk kendaraan berat hanya diperbolehkan melintas pada jam tertentu. Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2022, yang telah diberlakukan sejak tiga tahun lalu. Baca Juga VIDEO – Viral! Pencuri Nekat Gasak Kursi Besi di Medan Saat Toko Tutup Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan barang dilarang memasuki wilayah kota pada pukul 06.00–09.00 WITA dan 16.00–20.00 WITA, demi menjaga kelancaran lalu lintas di jam padat. Selain itu langkah ini dilakukan bukan semata-mata penegakan aturan. Tetapi juga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta keselamatan para pengguna jalan lainnya. Petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, dengan memberikan penjelasan kepada pengemudi terkait ketentuan waktu operasional kendaraan berat yang melintas masuk ke dalam Kota Banjarmasin. "Kami mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mematuhi jadwal operasional yang telah ditetapkan," keterangan unggahan Humas Polresta Banjarmasin. (Wartabanjar.com/Humas) Editor Restu