Muhidin: Program Pemberian Remisi ke Narapidana Mampu Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Ia juga menyoroti maraknya kasus narkoba di Kalimantan Selatan.

“Dari total 9.304 warga binaan, 70 persen di antaranya merupakan kasus narkoba. Ini membuktikan bahwa penyebaran narkoba di Kalsel sangat tinggi. Saya mewakili DPRD Kalsel meminta aparat penegak hukum agar lebih tegas dan menyusun roadmap penyelesaian masalah narkoba. Selain itu, saya juga berpesan kepada para orang tua dan masyarakat agar lebih menjaga anak-anak kita,” tegasnya, dikutip dari laman DPRD Kalsel.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kalsel, H. Rais Ruhayat, menilai Lapas Banjarbaru mengalami kelebihan kapasitas yang cukup signifikan dari total 4.328 orang.

Rais juga menambahkan, perlu adanya langkah pencegahan sejak dini agar peredaran narkoba bisa ditekan.

“Ke depan, kita akan lebih sering melakukan sosialisasi mengenai bahaya obat terlarang, supaya generasi muda kita tidak terjerumus,” jelasnya.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan, pemberian remisi merupakan salah satu wujud apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Khusus bagi narapidana penerima remisi yang langsung bebas, Pemprov Kalsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pembinaan lanjutan.

Program pemberdayaan, pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), hingga dukungan usaha kecil menengah akan menjadi perhatian agar mantan warga binaan dapat mandiri dan kembali produktif.