Muhidin: Program Pemberian Remisi ke Narapidana Mampu Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas

Rais juga menambahkan, perlu adanya langkah pencegahan sejak dini agar peredaran narkoba bisa ditekan.

“Ke depan, kita akan lebih sering melakukan sosialisasi mengenai bahaya obat terlarang, supaya generasi muda kita tidak terjerumus,” jelasnya.

Gubernur H. Muhidin menyampaikan, pemberian remisi merupakan salah satu wujud apresiasi dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap baik, disiplin, dan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Khusus bagi narapidana penerima remisi yang langsung bebas, Pemprov Kalsel akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan dan pembinaan lanjutan.

Program pemberdayaan, pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), hingga dukungan usaha kecil menengah akan menjadi perhatian agar mantan warga binaan dapat mandiri dan kembali produktif.

Gubernur H. Muhidin juga menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta semua pihak yang telah berperan dalam pembinaan narapidana dan anak binaan.

“Ini adalah tugas bersama, bukan hanya Kemenkumham, tetapi juga sinergi semua pihak agar pembinaan berjalan optimal,” tambahnya, dikutip dari laman MC Kalsel.

Gubernur H. Muhidin pun berharap momentum peringatan HUT Kemerdekaan RI dan pemberian remisi ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk menata kehidupan yang lebih baik.

“Mari kita sama-sama menjaga agar mereka bisa kembali ke masyarakat dengan lebih siap, kuat menghadapi godaan, dan berkontribusi positif untuk pembangunan daerah,” tutupnya.

Sementara itu, penyerahan remisi itu dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, selesai upacara di halaman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Banjarbaru.

Remisi tersebut berupa kategori umum dan dasawarsa. (wartabanjar.com/yayu)

Editor: Yayu