218 Napi Rutan Barabai Terima Remisi dari Bupati HST, ‘Bukan Hanya Hadiah, Tapi Motivasi’

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sebanyak 218 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), menerima remisi pada momen HUT Republik Indonesia ke-80, di Lapangan Dwi Warna Barabai, Minggu (17/8/2025).

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati HST, Samsul Rizal, usai memimpin upacara detik-detik Proklamasi Kemerdekaan di Lapangan Dwi Warna Barabai. Dua orang napi penerima RU II menerima langsung SK remisi dari Bupati.

Dari jumlah tersebut, 152 narapidana mendapat Remisi Umum (RU) dan 189 narapidana mendapat Remisi Dasawarsa (RD). Rinciannya, 147 orang menerima RU I dengan potongan hukuman 1–6 bulan, sedangkan 5 orang lainnya mendapat RU II, dua di antaranya langsung bebas.

Baca Juga

Kasasi Pembubaran Perusahaan Travel Oleh Kejari Tabalong Dikabulkan MA

Selain itu, 170 warga binaan memperoleh RD I dengan pengurangan 30 hingga 90 hari, 4 orang mendapat RD II dengan rincian sama seperti RU II, serta 19 orang mendapat Remisi Dasawarsa Pengurangan Denda (RDPD I) dengan potongan 5 hingga 15 hari.

Bupati Samsul Rizal menyampaikan bahwa remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.

“Ini bukan sekadar hadiah, tapi motivasi bagi warga binaan agar terus memperbaiki diri,” ujarnya.

Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta, menambahkan bahwa pemberian remisi mencerminkan keberhasilan program pembinaan di dalam rutan.

“Pengurangan hukuman ini harus dimaknai sebagai dorongan agar mereka disiplin, taat aturan, dan mengembangkan potensi positif selama di Rutan,” katanya.

Baca Juga :   Jelang Kunjungan Presiden, Dishub Kalsel Siagakan Mobil Derek dan Jalur Satu Arah

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca