Kasasi Pembubaran Perusahaan Travel Oleh Kejari Tabalong Dikabulkan MA

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong terkait gugatannya untuk membubarkan perusahaan bergerak di bidang travel haji dan umrah akhirnya membuahkan hasil, setelah kasasi tersebut diterima oleh Mahkamah Agung (MA).

Gugatan yang diajukkan ini sendiri sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Tabalong karena dinilai terlalu prematur pada 2023 lalu.

Namun, Kejari Tabalong tak menyerah dan mengajukan kasasi ke MA pada 10 Desember 2024, yang akhirnya dikabulkan. Dikabulkannya permohonan kasasi ini, tertuang dalam Putusan MA Nomor 2183/K/Pdt/2025 tanggal 17 Juli 2025.

Baca Juga

Fase 2 Banjir Rob 19-25 Agustus 2025, Ketinggian Air 2,4-2,6 MDPL

Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara, membenarkan bahwa kasasi yang diajukan pihaknya dikabulkan. Dia menyebut ini sebagai pencapaian penting.

“Ini pertama kalinya Kejari berhasil membubarkan sebuah Perseroan Terbatas tanpa melalui putusan pengadilan sebelumnya, baik secara perdata maupun pidana,” jelas Anggara.

Kajari Tabalong menambahkan, ini juga menjadi pertama kalinya sebuah PT travel haji dan umrah berhasil dibubarkan oleh kejaksaan.

Pembubaran tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 30 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.