Kasasi Pembubaran Perusahaan Travel Oleh Kejari Tabalong Dikabulkan MA

“Ini bisa menjadi contoh bagi kejaksaan lainnya agar tidak ada lagi travel nakal yang nekat memberangkatkan jemaah secara ilegal,” sambungnya.

Anggara menyatakan, Kejari Tabalong akan terus berkomitmen menegakkan hukum untuk menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak masyarakat, maupun jamaah.

Kasus ini bermula dari temuan adanya 98 jemaah umrah yang diberangkatkan PT Nurza Tanjung hanya menggunakan visa transit, padahal seharusnya menggunakan visa umrah.

Akibatnya, 97 jemaah menjalani proses persidangan Komisi Administrasi di Arab Saudi. Selain itu, PT Nurza Tanjung juga diketahui memberangkatkan 300 jemaah haji dengan menggunakan visa ziarah, padahal tidak memiliki izin Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Akibatnya, 300 jemaah haji ditangkap oleh Otoritas Kerajaan Arab Saudi dan dibawa ke wilayah gurun pasir di Jeddah.

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Tabalong kemudian mengajukan permohonan pembubaran PT Nurza Tanjung ke PN Tanjung.

Menurut Kasi Intelijen Muhammad Fadhil, permohonan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 146 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Dalam proses persidangan, Tim JPN mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan saksi, termasuk Atase Hukum di KBRI Riyadh, Erianto, serta ahli hukum perdata dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin dan ahli dari Kementerian Agama RI.(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu