WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Seorang pria berinisial MAR (25) berhasil dibekuk oleh tim gabungan Reskrim Polsek Pelaihari dan Unit Resmob Polres Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ia ditangkap karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Kamis (14/8/2025) di kawasan Komplek Gagas Permai, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
Penangkapan pelaku penjambretan ini dilakukan kurang dari 10 jam setelah kejadian.
Korban, Juwita Lari Rusmiati, mengalami peristiwa nahas tersebut saat sedang mengendarai sepeda motor.
Tas yang ia sandang tiba-tiba ditarik oleh pelaku, membuatnya terjatuh.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian wajah dan kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp1,5 juta, sebuah ponsel VIVO Y12s, serta dokumen penting seperti KTP, SIM, ATM, dan STNK.
Total kerugian diperkirakan mencapai Rp4,5 juta.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di Taman Tugu Pelaihari pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WITA.
Pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Pelaihari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Pelaihari, Iptu Benny W Wardhani, S.E., S.H., M.M, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja tim di lapangan.
“Kami dari Polsek Pelaihari mengapresiasi respons cepat anggota Reskrim dan Unit Resmob Polres Tanah Laut yang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan ini kurang dari 10 jam setelah kejadian,” ujarnya.

