Setrum Ikan di Perairan Desa Pandahan, 2 Orang ini Berujung Digiring ke Mapolres Tanah Laut

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Dua pelaku penangkapan ikan secara ilegal diamankan polisi dalam patroli oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut di perairan Desa Pandahan, Kecamatan Bati-bati, Kalimantan Selatan, Minggu (10/8/2025).

Kedua pelaku itu berinisial AH dan MA, warga desa setempat, tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan dengan metode terlarang.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku di antaranya adalah 11 buah accu merk FB, 1 buah accu merk GS, 4 buah inverter dan 8 stick bambu dengan ujung serok ikan.

Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., menjelaskan kegitan ini adalah respons cepat untuk laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum, yang diketahui dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan populasi ikan.

Ia menambahkan, penggunaan alat setrum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem perairan.

“Kami mendapati adanya masyarakat yang melakukan kegiatan menangkap ikan dengan alat setrum. Terhadap para pelaku, kami lakukan pembinaan, meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan,” tegasnya, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Jumat (15/8/2025).

BACA JUGA: VIDEO – Nadeen Ayoub Catat Sejarah Jadi Wakil Pertama Palestina di Miss Universe 2025

Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang dilarang.

Baca Juga :   Warga Sekitar Dermaga Banjar Raya Heboh Rekam Tongkang Tabrak Kapal Ikan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca