Setrum Ikan di Perairan Desa Pandahan, 2 Orang ini Berujung Digiring ke Mapolres Tanah Laut

WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Dua pelaku penangkapan ikan secara ilegal diamankan polisi dalam patroli oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Tanah Laut bersama Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Laut di perairan Desa Pandahan, Kecamatan Bati-bati, Kalimantan Selatan, Minggu (10/8/2025).

Kedua pelaku itu berinisial AH dan MA, warga desa setempat, tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan dengan metode terlarang.

Barang bukti yang berhasil disita dari kedua pelaku di antaranya adalah 11 buah accu merk FB, 1 buah accu merk GS, 4 buah inverter dan 8 stick bambu dengan ujung serok ikan.

Kasat Polairud Polres Tanah Laut, Iptu Alamsyah Sugiarto, S.H., menjelaskan kegitan ini adalah respons cepat untuk laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan alat setrum, yang diketahui dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan populasi ikan.

Ia menambahkan, penggunaan alat setrum tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak buruk bagi ekosistem perairan.