“Kami mendapati adanya masyarakat yang melakukan kegiatan menangkap ikan dengan alat setrum. Terhadap para pelaku, kami lakukan pembinaan, meminta mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kelestarian sumber daya perairan,” tegasnya, dikutip dari laman Polres Tanah Laut, Jumat (15/8/2025).
BACA JUGA: VIDEO – Nadeen Ayoub Catat Sejarah Jadi Wakil Pertama Palestina di Miss Universe 2025
Pihak kepolisian menekankan bahwa tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan yang dilarang.
Ke depannya, Sat Polairud bersama Dinas Perikanan akan terus meningkatkan patroli perairan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah Kabupaten Tanah Laut. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







