384 PPPK Guru Terima SK Kenaikan Gaji, Bupati HST Titip Amanah dan Apresiasi

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Sebanyak 384 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional guru formasi tahun 2021 di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji berkala, Rabu (13/8/2025).

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Bupati HST, Samsul Rizal di Halaman Kantor Dinas Pendidikan setempat.

Kenaikan ini menjadi momen istimewa, karena merupakan yang pertama sejak mereka diangkat sebagai PPPK di lingkungan Pemkab HST.

ā€œSelamat kepada seluruh PPPK yang telah menerima SK kenaikan gaji berkala. Ini adalah bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada insan pendidik di Kabupaten HST,ā€ ujar Bupati Samsul Rizal.

BACA JUGA: Air Sungai Keruh Parah, PTAM Bersujud Hentikan Sementara Distribusi Air Leding ke Seluruh Tanah Bumbu

Ia juga berpesan agar para guru ini terus membimbing peserta didik menuju terwujudnya generasi emas Indonesia 2045.

Kepala Dinas Pendidikan HST, Muhammad Anhar, menjelaskan bahwa dari total 384 PPPK yang menerima SK, 181 orang berasal dari tahap I dan 203 orang tahap II.

ā€œPPPK guru formasi tahun 2021 akan menerima gaji sebesar Rp3.304.400 dari sebelumnya Rp2.966.500 saat pertama kali diangkat. Ada kenaikan lebih dari Rp300 ribu,ā€ jelasnya.

Menurut Anhar, masih ada 22 PPPK guru yang belum memenuhi syarat dan akan segera diproses kenaikan gajinya.

Sebagai bentuk rasa syukur dan kepedulian lingkungan, para penerima SK juga akan melakukan penanaman pohon, masing-masing satu pohon per orang, di wilayah Kabupaten HST. (Adew)

Baca Juga :   Mobil Minibus Terbalik di Jorong, Petugas Damkar Berjibaku Evakuasi

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca