Banjar Siapkan Asuransi untuk 1.500 Hektare Sawah Usai Kekeringan, Petani Tak Bayar Premi Swadaya
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA - Sebanyak 1.500 hektare lahan padi di Kabupaten Banjar disiapkan mendapat perlindungan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) pada musim tanam 2026.
Program tersebut disiapkan, setelah kekeringan berdampak terhadap 1.824,9 hektare sawah di Banjar.
Dari luasan itu, sebanyak 445,9 hektare mengalami puso atau gagal panen berdasarkan pendataan Dinas Pertanian hingga 26 September 2026.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Banjar, Gusti Rahmatullah, mengatakan alokasi AUTP tahun ini tersebar di 20 kecamatan.
“Periode tanam yang akan diikutkan asuransi adalah periode tanam Oktober-November 2026,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (03/10/2026).
Gusti menambahkan, setiap petani dapat mengikuti AUTP dengan batas maksimal dua hektare setiap musim tanam.
AUTP memberikan perlindungan terhadap risiko yang dapat menyebabkan gagal panen.
“Cakupannya meliputi banjir atau rob, kekeringan, hingga serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT),” paparnya.
Baca Juga: Mahasiswa Kehutanan ULM Terjun Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Sambang Lihum
Baca Juga: Kabut Asap Tebal di Gambut Kabupaten Banjar, Karhutla Dekati Assa Rental
Risiko OPT yang masuk dalam cakupan antara lain penggerek batang, wereng, walang sangit, tikus, ulat grayak, blast, tungro, busuk batang, serta penyakit tanaman lainnya sesuai ketentuan program.
Gusti mengungkapkan, untuk mendapatkan perlindungan tersebut, premi ditetapkan sebesar 3 persen atau Rp180 ribu per hektare, per musim tanam.
Sebagian besar premi mendapat bantuan pemerintah, yakni 80 persen atau Rp144 ribu per hektare. Sementara porsi 20 persen atau Rp36 ribu merupakan premi swadaya petani.
“Porsi 20 persen atau Rp36 ribu per hektare tersebut ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banjar,” ucapnya.
Dengan alokasi 1.500 hektare, dukungan Pemkab Banjar untuk premi swadaya tersebut mencapai Rp54 juta melalui APBD.
Meski memberikan perlindungan terhadap risiko gagal panen, kerusakan tanaman tidak otomatis membuat petani menerima pembayaran klaim.
Gusti menjelaskan, ada ketentuan yang harus dipenuhi sebelum kerusakan dapat diproses sebagai klaim.
“Kerusakan harus memenuhi ketentuan, termasuk umur tanaman serta tingkat dan luas kerusakannya. Minimal kerusakan mencapai 75 persen pada petak alami sesuai mekanisme AUTP,” katanya.