Banjar Siapkan Asuransi untuk 1.500 Hektare Sawah Usai Kekeringan, Petani Tak Bayar Premi Swadaya
Jika hasil pemeriksaan menyatakan petani memenuhi persyaratan, ganti rugi diberikan sesuai ketentuan nilai pertanggungan.
“Nilai pertanggungan maksimal mencapai Rp6 juta per hektare per musim tanam,” lanjutnya.
Lahan yang sudah mengalami puso pada musim tanam sebelumnya, juga tidak otomatis masuk dalam klaim AUTP 2026.
“2026 belum ada pendaftaran AUTP, jadi belum ada klaim,” tegasnya.
Saat program berjalan, Gusti menekankan petani yang mengalami kerusakan wajib segera melaporkannya, agar dapat dilakukan pemeriksaan.
“Kerusakan harus dilaporkan maksimal tujuh hari kerja setelah kejadian, disertai bukti berupa foto serta titik koordinat lokasi,” tutur.
Laporan tersebut kemudian diverifikasi PPL atau POPT, melalui pemeriksaan kondisi tanaman di lapangan. Pengajuan klaim dilakukan melalui SIAP atau Sistem Informasi Asuransi Pertanian.
Setelah itu, Gusti mengatakan tingkat kerusakan diperiksa dan dihitung sebelum perusahaan asuransi memproses pembayaran.
”Kita juga melibatkan penyuluh sejak tahap sosialisasi dan pendaftaran calon peserta, hingga membantu mengidentifikasi tingkat kerusakan tanaman,” ucapnya.
Kepesertaan juga didorong melalui kelompok tani dan Gapoktan, dengan koordinasi bersama kecamatan, penyuluh, dan perusahaan asuransi.
Di tengah kondisi iklim yang tidak menentu, Gusti menilai perlindungan tersebut penting untuk membantu petani menghadapi risiko usaha tani.
“Dinas Pertanian berharap semakin banyak petani padi yang mengikuti AUTP, karena program ini merupakan salah satu instrumen untuk mengurangi risiko usaha tani,” pungkasnya. (wartabanjar.com)