Jalan Alternatif Banjarbaru-Batulicin Ditutup untuk Angkutan Barang Mulai 7 Oktober 2026
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Jalan alternatif Banjarbaru-Batulicin di wilayah Kabupaten Banjar bakal ditutup untuk angkutan barang, mulai 7 Oktober hingga 16 November 2026.
Penutupan tersebut dilakukan seiring pekerjaan Relokasi Jalan Gunung Papua, yang dilaksanakan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel, Tomy Hariadi, mengatakan pengaturan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama pekerjaan berlangsung.
“Sehubungan dengan pekerjaan relokasi Jalan Gunung Papua, maka dilakukan rekayasa lalu lintas dan penutupan jalan bagi angkutan barang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (04/10/2026).
Ditambahkannya, pengaturan tersebut dilakukan berdasarkan rekomendasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Kalsel, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Bumbu.
Tomy menjelaskan, rute angkutan barang akan dikembalikan melalui jalur biasa selama pekerjaan relokasi berlangsung.
“Rute angkutan barang diarahkan melewati jalur Banjarmasin-Pelaihari-Batulicin dan sebaliknya,” paparnya.
Baca Juga: Dinsos Kalsel Pindahkan Dapur Umum ke Guntung Damar, Siapkan 500 Porsi Sekali Makan
Baca Juga: Truk Bermuatan Batu Fondasi Terbakar di Sungai Ulin Banjarbaru
Namun, larangan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang yang digunakan untuk keperluan atau kepentingan proyek perbaikan jalan.
”Sementara bagi pengendara umum, arus lalu lintas pada jalan eksisting akan dialihkan ke jalan sementara, yang berada di sebelah ruas jalan lama,” ungkap Tomy.
Untuk memastikan pengalihan arus diketahui masyarakat, Tomy menyebut sosialisasi penutupan jalan tersebut dilakukan secara masif, untuk mendukung kegiatan relokasi Jalan Gunung Papua agar berjalan lancar, tertib dan aman.
”Seluruh stakeholder diimbau melakukan sosialisasi secara masif melalui media sosial, spanduk, dan baliho,” paparnya.
Tomy menegaskan, sosialisasi juga menyasar para pengusaha dan operator kendaraan angkutan, yang nantinya terdampak pengalihan rute.
“Para anggota asosiasi, pengusaha dan operator kendaraan angkutan, baik penumpang maupun barang, agar memperhatikan dan mematuhi ketentuan ini, serta melakukan sosialisasi kepada anggotanya,” pungkasnya. (wartabanjar.com)