Kemenhub Tetapkan Bandara Bersujud Tanah Bumbu Berstatus Internasional
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Kalimantan Selatan kini memiliki 2 bandar udara internasional.
Pertama yaitu Bandar Udara Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru yang statusnya kembali menjadi internasional beberapa waktu lalu, dan kedua yang terbaru adalah Bandar Udara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu.
Bandar Udara Bersujud belum lama ini diumumkan masuk dalam daftar 40 bandara internasional terbaru di Indonesia oleh Kementerian Perhubungan melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI No. KM 38 Tahun 2025.
Dalam surat keputusan itu, dijelaskan bahwa bandar udara internasional dapat melayani penerbangan baik dalam negeri maupun mancanegara.
Dari 40 bandara tersebut, Bandara Bersujud masuk kategori bandar udara yang dikelola UPTD Pemerintah Daerah naik level menjadi internasional.
Bandara ini diberi waktu enam bulan untuk memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif.
BACA JUGA: Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Lewat Misi Garuda Merah Putih II
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan pemantauan sejak tahap persiapan hingga operasional penuh, serta evaluasi minimal dua tahun sekali.
Hasil evaluasi akan menjadi acuan keberlanjutan status internasional bandara.
Khusus Bandara Bersujud, ada dokumen yang harus dilengkapi dalam waktun 6 bulan, yaitu dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, kekarantinaan dan memastikan koordinasi FAL bandara berjalan dengan baik.
Dikutip dari berbagai sumber, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F Laisa menyampaikan pihaknya ingin memastikan setiap bandara internasional benar-benar siap memberikan layanan luar negeri dengan standar tinggi.
"Evaluasi akan menentukan apakah status dipertahankan atau disesuaikan,” tegas Lukman.
Dengan terbitnya KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, sejumlah keputusan sebelumnya dicabut, termasuk KM 31/2024, KM 146/2024, KM 26/2025, dan KM 30/2025.
Pemutakhiran daftar bandara internasional ini dilakukan berdasarkan evaluasi kebutuhan, dinamika pasar, dan perkembangan sektor penerbangan nasional.
Ia menambahkan, status internasional pada sebuah bandara adalah langkah strategis mmeperkuat posisi Indonesia dalam penerbangan global.
"Upaya ini tentunya dilakukan dengan tetap mengutaman pemenuhan standar keselamatan, keamanan, kenyamanan pengguna sebagaimana diatur dalam Organisasi Penerbangan Sipil Internasional atau International Civil Aviation Organization (ICAO)," katanya.
Tanggung jawab bandara yang berstatus internasional tidak ringan, sambungnya, sebab harus memastikan terpenuhi standar-standar tersebut sebelum dapat melayani penerbangan langsung baik ke dalam negeri maupun mancanegara," paparnya. (wartabanjar.com/yayu/berbagai sumber)
Editor: Yayu