WARTABANJAR.COM, BARABAI – Fenomena nikah siri ternyata masih merajalela di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST). Hingga Juli 2025, Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas IB mencatat 90 perkara permohonan isbat nikah, angka yang dinilai cukup tinggi dan memicu keprihatinan.
Panitera PA Barabai, Anshari Saleh, mengungkapkan, tingginya jumlah perkara ini salah satunya dipicu program sidang di luar gedung yang digelar di sejumlah desa seperti Mantaas, Hapulang, dan Bulayak.
Menurutnya, alasan pasangan memilih menikah siri dan baru mengajukan isbat biasanya karena tidak memenuhi persyaratan administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pernikahan dilakukan saat calon istri masih di bawah umur.
“Banyak yang mengira menikah sah secara agama sudah cukup. Padahal, secara hukum negara, pernikahan itu tidak tercatat. Ini bisa merugikan pihak perempuan dan anak di kemudian hari,” ujar Anshari, Senin (11/8/2025).
BACA JUGA:9 NAGA SULUT BERDUKA! Cucu Pengusaha Tony Tanos Tewas Ditikam Residivis, Ini Penyebabnya
Risiko Berat bagi Perempuan dan Anak
Anshari menegaskan, nikah siri meski sah secara agama memiliki risiko hukum yang serius. Perempuan tidak memiliki perlindungan hukum jika terjadi perceraian atau kekerasan dalam rumah tangga, dan akan kesulitan menuntut hak nafkah, warisan, serta harta bersama.







