“Duh, pemerintah lagi miskin ya? Makanya nyari duitnya gini?”
“Besok upacara diem aja, abis itu langsung bayar dong.”
“Semoga ini kejadian lucu aja.”
Poin Penting
“Indonesia Raya” sudah jadi public domain sejak 70 tahun setelah pencipta meninggal.
Tidak perlu royalti meski dipakai komersial.
Penggunaan untuk kegiatan pemerintah resmi tetap bebas izin dan royalti.
Hak moral (pengakuan sebagai pencipta) tetap harus dicantumkan.(Wartabanjar.com/Medcom/lembangnews.com/pst0re/berbagai sumber)
editor: nur muhammad






