WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Debat panas kembali mencuat minggu ini setelah Komisioner LMKN Bidang Kolekting dan Lisensi, Yessi Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” untuk tujuan komersial wajib dibayarkan royalti kepada LMKN. Contohnya: orkestra berbayar, simfoni, konser, ataupun media iklan yang menampilkan lagu tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah sebagai pihak penyelenggara kegiatan kenegaraan tetap diperbolehkan menggunakan “Indonesia Raya” tanpa meminta izin, namun harus memberikan imbalan kepada pemegang hak cipta, melalui LMKN.
Sudah Public Domain?
Beberapa waktu kemudian, LMKN melalui Yessi juga mengklarifikasi bahwa menurut UU Hak Cipta, yang menyebut bahwa perlindungan hak cipta berlangsung hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal, lagu “Indonesia Raya” kini telah berstatus public domain. Artinya, secara hukum tidak lagi memiliki hak ekonomi yang bisa diklaim oleh ahli waris.
BACA JUGA:UPDATE Kebakaran Hanguskan Ruang SPKT Polres Banjarbaru, Layanan Publik Dialihkan & SKCK Tetap Aktif
Hanya hak moral—yakni pengakuan sebagai pencipta (W.R. Soepratman)—yang masih melekat pada lagu tersebut, tanpa adanya hak finansial masa depan.
Kesimpulan: Lagu “Indonesia Raya” saat ini tidak lagi dikenai royalti meski diputar secara komersial, karena telah menjadi public domain. Pemerintah juga tidak perlu membayar royalti ketika digunakan dalam acara kenegaraan resmi. Hak royalti ekonomi sudah berakhir, tersisa hanya hak moral sebagai bentuk penghargaan bagi penciptanya.
Reaksi Netizen di Media Sosial:
Beragam komentar muncul, seperti:
“Lagu kebangsaan disuruh bayar royalti, 17 Agustus bakalan hening ini.”







