“Kami sadar akan ada selisih dengan pangkalan utama. Tapi sub pangkalan ini resmi dan harus terkendali, bukan seenaknya,” ujar Tezar.
Ancaman Cabut Izin
Pemko juga tengah melakukan pendataan ulang terhadap sekitar 70 sub pangkalan yang terdaftar, namun belum semuanya aktif. Ini sebagai langkah awal menuju penertiban total.
Tak main-main, jika nantinya ada sub pangkalan yang melanggar HET yang ditetapkan, Pemko siap melakukan pembinaan hingga pencabutan izin usaha.
“Kalau perlu kami buat regulasi, bukan sekadar surat edaran. Supaya semua patuh,” tegasnya.
Langkah ini juga akan dikoordinasikan dengan Pemprov Kalimantan Selatan dan pemerintah daerah lainnya agar kebijakan HET sub pangkalan bisa berlaku selaras dan terintegrasi di seluruh wilayah.(Wartabanjar.com/Ramadan)
editor: nur muhammad







