8 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Sungai Sipau

WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Polres Banjar berhasil mengungkap kasus besar, pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Kecamatan Martapura.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan terkait penganiayaan berujung maut di Sungai Sipai, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (5/8).

Kasus terungkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/37/VIII/2025/SPKT/Polsek Martapura, tertanggal 2 Agustus 2025.

Baca Juga

Kebakaran Hebat Dekat Pasar Arba Tabalong, Api Hanguskan Eks Rumah Dinas Guru

Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, empat laki-laki dan empat perempuan, dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya luka berat.

Para tersangka yaitu: KS (28), AH (45)
MG (40), AR (26), AT (27), HN (29), SAR (27) dan LI (32) masih DPO

Korban dalam kasus ini adalah MN (24) dan AS (31), buruh harian lepas yang meninggal dunia akibat luka parah.

Peristiwa bermula dari kesalahpahaman dalam komunikasi melalui aplikasi MiChat, yang berujung pada pemerasan dan penganiayaan terhadap NJ oleh sekelompok orang di rumah yang beralamat di Jalan Damai Desa Sungai Sipai.