WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Pasca pemberitaan wartabanjar.com terkait pelaksanaan MTQ Tingkat Provinsi Kalsel ke XXXVI diduga tak sesuai Peraturan LKPP No 2 Tahun 2021, Polres Banjar melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim kini tengah menyelidiki penggunaan dana kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional ke-36 tingkat Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Kabupaten Banjar pada 19–25 Juni 2025 lalu.
Seperti yang diberitakan wartabanjar.com sebelumnya, Kegiatan keagamaan bergengsi ini diketahui menghabiskan anggaran sekitar Rp 15 miliar.
Baca Juga : Berkedok Kontes, Proyek MTQ di Kabupaten Banjar Rp 7,4 M Diduga Diberikan Tanpa Tender!
Dana tersebut merupakan hibah daerah tahun anggaran 2025 yang disalurkan atas nama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Banjar.
Dari total anggaran, sekitar Rp 7,4 miliar dikelola oleh pihak Event Organizer (EO), sedangkan sisanya sekitar Rp 7 miliar ditangani langsung oleh panitia pelaksana.
Mengingat besarnya anggaran yang terlibat, Unit Tipidkor telah memulai langkah pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang terlibat, termasuk dari pihak EO, Senin (4/8/2025).
Salah satu perwakilan dari Amanah Bugar Group yang berperan sebagai penyelenggara utama venue diperiksa oleh penyidik Polres Banjar.
Fendi, yang menjabat sebagai Manajer Venue Utama MTQ ke-36 Kalsel, hadir memenuhi panggilan penyidik. Usai diperiksa, ia memberikan pernyataan singkat kepada awak media.
”Ini hanya pemeriksaan formalitas saja,” ujar Fendi sambil meninggalkan lokasi pemeriksaan.
Saat ditanya lebih lanjut apakah pemeriksaan berkaitan dengan penggunaan anggaran MTQ, Fendi hanya menjawab, “Mengenai keseluruhan,” singkatnya.
Fendi juga mengklaim dana sebesar Rp7,4 miliar yang dipercayakan kepada EO telah digunakan seluruhnya untuk keperluan pelaksanaan acara.
Hingga berita ini dirilis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil awal penyelidikan. (IKhsan)

