Status Darurat Sampah Banjarmasin Telah Dicabut, Wali Kota : ASN Harus Jadi Nasabah Bank Sampah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR, menegaskan komitmennya dalam penanganan masalah sampah di Kota Banjarmasin, sekaligus mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi nasabah bank sampah.
Hal ini disampaikannya usai rapat pembahasan peraturan daerah (perda) yang diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk masuk ke kota ini.
"Keberadaan bank sampah di Banjarmasin masih belum optimal. Sebagian masih aktif, namun banyak juga yang berhenti beroperasi," ujar Yamin.
Baca Juga
Warga Kibarkan Bendera One Piece, Bakesbangpol Tala Siap Bertindak: “Turunkan dan Kami Panggil!”
Dengan jumlah ASN di Banjarmasin yang mencapai 6.000–7.000 orang, termasuk pegawai P3K, Yamin berharap semua ASN dapat berpartisipasi menjadi nasabah bank sampah, meskipun mereka tinggal di luar kota.
"Walaupun ASN tersebut tinggalnya di kabupaten lain, tapi kerjanya di sini, setiap pagi datang ke Banjarmasin bisa saja membawa sampah untuk disetor ke bank sampah," paparnya.
Yamin juga mengajak anggota DPRD Kota Banjarmasin ikut menjadi nasabah bank sampah agar pengelolaannya kembali bergairah.
"Kalau DPRD juga ikut, saya yakin bank sampah ini akan hidup kembali dan pengelolaannya lebih bergairah," ucapnya.
Ia mengapresiasi masyarakat yang mulai melakukan pengurangan dan pemilahan sampah, meski diakui masih perlu sosialisasi lebih luas dan dukungan teknologi pengolahan.
"Saya sangat mengapresiasi masyarakat yang sudah mulai mengurangi sampah dan memilahnya," kata Yamin.
"Namun, pemilahan sampah ini tidak bisa instan, perlu sosialisasi terus-menerus," tambahnya.
Terkait status darurat sampah yang sempat ditetapkan hingga 31 Juli 2025, Yamin menjelaskan bahwa status tersebut telah dicabut.
"Status darurat memang sudah dicabut, tapi masalah pengolahan sampah belum tuntas. Saat ini sebagian besar sampah Banjarmasin masih dikirim ke TPA Banjarbakula, sekitar 200 ton per hari. pungkas Yamin. (Ramadan)
Editor Restu