“Main Mata” dan Dugaan Kriminalisasi
Nikita menyampaikan tuduhan serius soal adanya ‘aturan main’—termasuk kata sandi seperti “cokelat” dan “bintang satu”—yang menurutnya menunjukkan hubungan antara Reza Gladys dengan aparat hukum.
Ia merasa dirinya dijebak dan diposisikan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik dan pemerasan senilai miliaran rupiah.
Kronologi Singkat
31 Juli 2025: Sidang kasus kasus pemerasan dan TPPU terhadap Nikita digelar di PN Jaksel.
Setelah sidang ditutup: Jaksa meminta Nikita kembali ke rutan dan pakai rompi tahanan.
Nikita menolak keras: Mengancam ungkap bukti sendiri lewat HP jika rekaman tidak diputar.
Negosiasi sekitar 30 menit: Nikita akhirnya mau mengenakan rompi dan ikut dibawa kembali ke tahanan.(Wartabanjar.com/TikTok/InsertLive/Hot Detik/Inilah.com/berbagai sumber)
editor: nur muhammad












