WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Petani berinisial YH alias Bombom (36) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru di rumahnya di Kecamatan Kelumpang Selatan pada Rabu (23/7/2025) dini hari sekitar pukul 05.00 WITA.
Awalnya warga mencurigai aktivitas YH sebagai pengedar narkoba dan melaporkannya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba melakukan penggerebekan di kediaman pelaku di RT 006 RW 003, Desa Sangking Baru.
Baca Juga
Waspada! 10 Hari Pertama Agustus Potensi Karhutla Meningkat Tajam
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 19,77 gram dan berat bersih 15,97 gram.
Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk dua timbangan digital, kotak kacamata hitam, tempat penyimpanan dari kain, plastik klip kosong, tas selempang, sendok sabu dari sedotan plastik, dan satu unit ponsel Oppo warna biru.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung, melalui Kasat Narkoba IPTU Sidiq Martujet, S.Sos., menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
”Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkotika di Kotabaru. Masyarakat diharapkan berani melaporkan aktivitas mencurigakan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas IPTU Sidiq.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kotabaru IPTU Agus Riyanto mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.
”Narkoba adalah musuh kita bersama. Dengan kerja sama masyarakat, kami bisa mencegah peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
