WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pertukaran data pribadi ke Amerika Serikat (AS) merupakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS akan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi antar negara.
Kesepakatan tersebut akan menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan yang berbasis di AS.
Hal tersebut diungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.
Baca Juga






