WARTABANJAR.COM, MOROWALI - Sebuah unggahan video di media sosial Instagram memperlihatkan seorang pekerja pada salah satu perusahaan di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali mengalami luka serius akibat tertumpah cairan logam panas. Kejadian ini memicu sorotan publik terhadap standar keselamatan kerja di sektor industri pertambangan dan pengolahan logam di Sulawesi Tengah. BACA JUGA:4.455 Orang Ikuti Tes Seleksi Beasiswa BIB Kemenag Kronologi Singkat Lokasi dan tanggal pasti belum dikonfirmasi secara resmi. Berdasarkan video dan laporan awal, insiden terjadi di area tapping atau saluran cairan nikel/logam panas di salah satu fasilitas industri. Korban dikabarkan terkena tumpahan cairan logam yang menyala, yang biasanya terjadi saat proses pemindahan atau pembuangan sisa leleh logam. Meski tidak ada laporan resmi yang menjelaskan jumlah korban atau tingkat luka, kejadian diduga sangat berisiko tinggi dan memerlukan penanganan medis intensif Konteks Tambahan Kecelakaan kerja akibat tumpahan bahan panas bukan kejadian tunggal di wilayah industri nikel dan logam di Morowali. Beberapa kasus fatal sebelumnya juga melibatkan debu panas, cairan slag, atau material berat lainnya, yang merenggut nyawa atau menyebabkan luka serius. Misalnya: Pada 18 Agustus 2024, pekerja PT IHIP di Morowali mengalami luka bakar akibat debu panas calcine, dengan satu korban meninggal dan lainnya luka serius. Selain itu, kecelakaan lain menyebabkan pekerja kehilangan lengan karena terjepit mesin pada smelter PT GNI di April 2025 . Rekomendasi dan Peringatan Segera periksa dan kaji ulang prosedur keselamatan kerja (SOP) terutama area-area berisiko tinggi seperti tapping, slag handling, hingga transfer logam cair. Pastikan penggunaan APD lengkap seperti pakaian tahan panas, sarung tangan khusus, pelindung wajah, dan sepatu pelindung. Pelatihan keselamatan kerja rutin dan simulasi darurat wajib dilaksanakan agar pekerja siap menghadapi kemungkinan terburuk. Audit dan inspeksi independen perlu dilakukan secara berkala oleh pihak kompeten (Misalnya dari Kementerian Ketenagakerjaan atau lembaga keselamatan kerja). Korporasi harus membuka akses komunikasi bagi pekerja tanpa intimidasi agar laporan cedera tidak disensor. | Pemerintah daerah dan pusat perlu turun tangan dan memastikan investigasi lengkap serta pemulihan hak korban.(Wartabanjar.com/net2netnews.reborn/Human Rights Resource/berbagai sumber) editor: nur muhammad