BACA JUGA: Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah
“Semua barang bukti tersebut diamankan dari pelaku, dan pelaku pun mengakui barang bukti tersebut miliknya,” kata Sudirno.
Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Karena perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 114 Ayat (1) sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (iqnatius)
Editor: Yayu







