Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan enam orang yang kedapatan meminta-minta tanpa izin resmi di Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (23/7/2025).

Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Yuda Perdana, bersama enam personel ASN.

Saat menyisir area pusat keramaian dan jalan utama, petugas menemukan sekelompok orang yang sedang meminta sumbangan menggunakan mobil jenis Kijang.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST, Abdul Halim, mengatakan pihaknya menindak 6 orang tersebut karena kegiatan pungutan itu tidak memiliki izin sah untuk dilakukan di wilayah HST.

“Aktivitas ini melanggar Perda tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.

Enam orang yang diamankan berinisial A.M (40), A.Ml (18), A (26), R (24), Rq (25), dan Rd (28), diketahui berasal dari luar Kabupaten HST.

BACA JUGA: Imbas Kasus Kehamilan Erica Carlina, Ramai Klub dan Festival Batalkan Penampilan DJ Panda, Termasuk di Banjarmasin