Satpol PP HST Amankan Enam Pengemis Bermobil, Gunakan Surat Tugas Masjid dari Luar Daerah
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARABAI– Tim patroli Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengamankan enam orang yang kedapatan meminta-minta tanpa izin resmi di Tanah Habang, Kecamatan Batang Alai Selatan, Rabu (23/7/2025).
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, Yuda Perdana, bersama enam personel ASN.
Saat menyisir area pusat keramaian dan jalan utama, petugas menemukan sekelompok orang yang sedang meminta sumbangan menggunakan mobil jenis Kijang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP dan Linmas HST, Abdul Halim, mengatakan pihaknya menindak 6 orang tersebut karena kegiatan pungutan itu tidak memiliki izin sah untuk dilakukan di wilayah HST.
“Aktivitas ini melanggar Perda tentang Ketertiban Umum,” ungkapnya.
Enam orang yang diamankan berinisial A.M (40), A.Ml (18), A (26), R (24), Rq (25), dan Rd (28), diketahui berasal dari luar Kabupaten HST.
BACA JUGA: Imbas Kasus Kehamilan Erica Carlina, Ramai Klub dan Festival Batalkan Penampilan DJ Panda, Termasuk di Banjarmasin
Kepada petugas, mereka mengaku sedang mengumpulkan sumbangan untuk sebuah lembaga keagamaan, namun setelah diperiksa, mereka hanya membawa dua dokumen, yaitu Surat Izin Pengumpulan Uang atau Barang dari DPMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan dan Surat Tugas dari Badan Pengelola Masjid Baital Amin, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Meskipun mereka mengantongi surat dari provinsi dan lembaga masjid, namun kegiatan dilakukan di luar wilayah yang diizinkan dan tanpa koordinasi dengan Pemkab HST,” tegas Halim.
Dari penertiban ini, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp48 ribu, pengeras suara (TOA), jaring sumbangan, serta dokumen surat izin dan surat tugas.
Seluruh pelaku diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di wilayah HST.
Bila terbukti mengulangi, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 87 Ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2024, yaitu pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. (Adew)
Editor: Yayu