Mie Gacoan A. Yani Km 2,5 Banjarmasin Di-SP1! Konstruksi Nyaris Rampung, Izin PBG Tertunda
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas PUPR Kota Banjarmasin melayangkan Surat Peringatan I (SP1) kepada proyek pembangunan gerai Mie Gacoan di Jalan A. Yani Km 2,5. Pasalnya, meski konstruksi sudah berjalan selama tiga bulan dan hampir selesai menjelang tenggat 2 Agustus 2025, proyek belum kantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) wajib.
Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah, menegaskan bahwa aktivitas pembangunan harus dihentikan hingga PBG diterbitkan. Jika pihak pengembang mengabaikan peringatan ini, bakal diterbitkan SP2 dan SP3, bahkan potensi penyegelan bisa terjadi.
Apa Itu PBG?
PBG menggantikan IMB setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja—prosedurnya lebih cepat lewat SIMBG, tetapi harus dimiliki sebelum pembangunan bisa dimulai. Tanpa PBG, aktivitas konstruksi dianggap ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif atau bahkan pembongkaran.
BACA JUGA:Gak Pakai Helm & Spion! Emak-Emak Nekat Ngebut Pakai Motor di Tol Prambanan, Sempat Hormat ke Petugas!
Kondisi Proyek & Pengawasan PUPR
Proyek sudah berjalan selama 3 bulan dan ditarget selesai 2 Agustus 2025
PUPR telah memeriksa konstruksi jembatan, saluran limbah, dan garis sempadan bangunan (GSB)
Pengembang—PT. Pesta Pora Abadi—semula mengajukan permohonan izin tapi belum menyelesaikannya, sehingga SP1 akhirnya dikeluarkan.
Langkah ini bukan untuk menghambat investasi, kata Suri, melainkan untuk memastikan tertib administratif dan legalitas pembangunan.
Netizen Ikut Komentari!
Warganet pun ramai memberikan reaksi pedas:
“Kira2 kada wani jua mun stop berataan, nego SP1–SP3 ja ...”
“Untuk lahan parkir, jangan pakai badan jalan A. Yani, terutama waktu weekend—padat sekali!”
Komentar ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap tata kelola ruang publik dan izin usaha yang berpotensi mengganggu kenyamanan bersama.
Imbauan Penting
Pengembang wajib hentikan pembangunan hingga PBG diterbitkan. Jika tak diindahkan, SP2/SP3 hingga penyegelan bisa terjadi.
PBG wajib dimiliki lewat SIMBG sebelum bangun, memastikan kepatuhan terhadap regulasi PUPR dan tata ruang.
Pelaku usaha harus mengurus izin PBG terlebih dahulu agar proyek berjalan legal, aman, dan tidak merugikan masyarakat.(Wartabanjar.com/inc.kalsel/Database Peraturan/JDIH BPK/kalselpos/berbagai sumber)
editor: nur muhammad