DPR Bela Tersangka Korupsi dari Aturan Buka Masker KPK! Netizen Ngamuk: “Bapak Wakil Rakyat atau Wakil Koruptor?”

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melarang tersangka korupsi memakai penutup wajah menuai pro dan kontra. Namun pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, justru memicu gelombang kemarahan netizen di jagat maya.

Politikus Fraksi Golkar itu menilai larangan KPK tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), mengingat status tersangka belum tentu bersalah.

“Kalau saya, itu tidak bagus. Melanggar hak asasi. KPK menangkap orang, tapi dia masih tersangka. Kemudian ditampilkan begitu, tujuannya apa? Kalau itu membentuk opini publik (trial by the opinion), itu tidak sehat,” ujar Tandra dalam keterangannya, Senin (14/7/2025).

BACA JUGA:Subuh Mencekam di Pahandut Seberang! Warung & Rumah Kayu Ludes Terbakar, 7 Warga Kehilangan Tempat Tinggal

Ia menekankan bahwa pengadilanlah satu-satunya lembaga yang sah menyatakan seseorang bersalah atau tidak. Untuk itu, ia meminta KPK fokus mencari bukti dan mengembalikan kerugian negara daripada membentuk opini.

“Fokus saja pada bukti dan pengembalian keuangan negara. Tujuan hukum kita bukan menghukum orang, tapi mengembalikan uang negara,” tegasnya.