WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Dua pria berinisial HV (37) dan YS (44) diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong karena terlibat kasus narkotika.
Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Abdullah, SH.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana Peredaran Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsiber Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, pelaku HV yang merupakan warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, diamankan pada Selasa (8/7/2025) sore di tepi jalan Pasar Kelua.
HV dicurigai warga sekitar mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu kemudian dilaporkan ke Polisi.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati HV yang saat itu berada di tepi jalan Pasar Kelua terlihat seperti akan menyerahkan sesuatu kepada seseorang.
Polisi kemudian mengamankan HV, melakukan pemeriksaan badan, ditemukan 1 bungkus bekas kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Tak mau menanggung hukuman sendiri, pelaku HV menyebutkan nama seorang pria yang menyuruhnya untuk mengantar narkoba tersebut yaitu YS (44) yang masih tinggal sekampung dengan pelaku HV.
Berdasar informasi dari HV, polisi kemudian membawanya menuju kediaman YS, yang saat itu sedang berada di rumah.
Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com