Dilaporkan Warga Diduga Edarkan Sabu, 3 Sekawan Diamankan Polisi di Desa Ampukung
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Maraknya peredaran gelap narkotika sangat meresahkan warga Desa Ampukung, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong sehingga warga melaporkannya ke Polres Tabalong.
Sebagai hasilnya, baru-baru ini, tiga pria berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, yaitu YH (34), AK (31) dan AR (33).
Penangkapan tiga warga Desa Ampukung itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, S.H., setelah petugas melakukan penyelidikan.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla. melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan ketiganya diamankan pada Kamis (3/7/2025) malam di kediaman pelaku AK setelah mereka berpesta sabu.
Saat diperiksa, di atas meja terdapat botol bekas deodoran yang di dalamnya tersimpan 3 bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu.
Serbuk itu kemudian diakui YH adalah miliknya.
Menurut keterangan pelaku AK, kediamannya sering jadikan tempat transaksi narkoba atau pun tempat memakai narkoba jenis sabu tersebut, sedangkan dia dan pelaku AR adalah anak buah YH.
Mengutip laman Polres Tabalong, Jumat (11/7/2025), mereka saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.
BACA JUGA: Berkobar di Siang Bolong! 2 Rumah Ludes Terbakar di Katingan Tengah, Warga Panik Selamatkan Harta
Barang Bukti yang Disita
Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yaitu:
Dari pelaku YH:
- 3 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,01 gram
- 1 buah botol bekas deodoran
- 1 potongan kecil sedotan warna kuning
- 1 Buah dompet kecil kulit warna coklat
- 1 buah timbangan digital warna putih
- 1 sekop bekas sedotan warna merah
- 2 pak plastik klip
- 1 buah warna putih dan uang tunai Rp 205 ribu
- 1 buah bong dari bekas botol kaca
- 1 buah pipet kaca
- 1 korek api gas warna biru. (yayu)