WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Publik Banjarbaru digegerkan dengan penangkapan seorang pria berinisial MS yang mengaku sebagai ustaz, setelah terbongkar melakukan penipuan bermodus pengadaan kitab fiktif bernilai ratusan juta rupiah. MS diamankan jajaran Polsek Banjarbaru Utara bersama rekannya RP, setelah dilaporkan menipu seorang warga Perumahan Permata Hijau, Kelurahan Sungai Ulin, bernama Asikin Noor. Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengungkapkan, aksi tipu-tipu ini terjadi pada Minggu (16/3/2025). Kala itu, MS mendatangi korban dan menawarkan investasi pengadaan kitab dengan embel-embel kontrak bernilai fantastis, yakni Rp1,3 miliar, dengan salah satu pesantren di Banjarbaru. "MS bahkan menunjukkan dokumen rencana anggaran sebesar Rp1,1 miliar, lengkap dengan bukti transfer senilai Rp93,5 juta untuk meyakinkan korban," ungkap Kompol Heru dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025). BACA JUGA:TRAGIS! Pikap Hantam Motor dan Warung di Handil Bakti, 2 Orang Tewas di Tempat Tak hanya itu, MS juga menjanjikan keuntungan sebesar Rp200 juta dari proyek tersebut. Korban tergiur, apalagi dijanjikan akan menerima dua pertiga laba, yakni Rp134 juta. Dengan bujuk rayu MS, korban akhirnya mentransfer dana senilai Rp779 juta ke rekening penyedia kitab, seperti yang diminta. Namun, setelah ditunggu-tunggu, janji tinggal janji—proyek fiktif itu tak kunjung ada kabarnya. Korban yang merasa ditipu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarbaru Utara. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa seluruh dokumen dan kontrak yang ditunjukkan MS hanyalah rekayasa. "RP, rekan MS, berperan membuat kontrak fiktif. Aksi ini sudah direncanakan matang sejak awal," terang Heru. Akibat penipuan ini, korban mengalami kerugian hingga Rp689 juta. Kedua pelaku kini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku antara lain proposal fiktif, bukti transfer dan rekening koran palsu, dua laptop, satu printer, serta ratusan stempel diduga palsu. Kedua pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 264, 263, 378, dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.(Wartabanjar.com/polres_banjarbaru/berbagai sumber) editor: nur muhammad