WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Seorang wanita berinisial WR (39) harus berurusan dengan hukum setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap oleh aparat Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, di kediamannya yang terletak di Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (17/6/2025) sekitar pukul 15.30 WITA, saat petugas mendapati 8 paket sabu siap edar dengan berat bersih 1,14 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.
BACA JUGA:DIBIKIN Mahasiswa Indonesia! Film “Tanah Kitai” Masuk 10 Besar di Ajang Sony Future Filmmaker Awards
Penggeledahan Langsung di Rumah







