Jaringan Sabu Terbongkar! Pengedar di Bati-Bati Dibekuk Polisi, Bonus Paket Jadi Petunjuk Baru
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI – Upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dengan menangkap seorang pria berinisial RADDADI alias DADI bin JUWANI.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, tepat di depan rumah pelaku di Jl. Suka Maju, RT. 014, Desa Benua Raya, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Penangkapan
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku dalam peredaran narkotika jenis sabu di lingkungan tempat tinggalnya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.
Saat dilakukan penggeledahan—yang disaksikan langsung oleh warga sekitar—petugas menemukan dua paket sabu dalam plastik klip transparan yang disembunyikan dalam sebuah kotak rokok bekas merek NAXAN warna hitam.
BACA JUGA:Defisit Membengkak! Terungkap Biaya Serangan Israel ke Iran Tembus Rp 320 Triliun
Barang bukti tersebut memiliki berat kotor 1,37 gram dan berat bersih 1,01 gram. Polisi juga menyita satu unit handphone merek Redmi warna biru, yang saat itu berada di tangan kanan tersangka saat diamankan.
Bonus dari DPO Jadi Jejak Baru
Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengaku membeli sabu seharga Rp 1.400.000 dari seseorang berinisial IWAN, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia juga menyebut mendapatkan bonus satu paket kecil sabu dari orang yang sama, yang kini menjadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini secara tegas melarang setiap orang memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman.
Barang Bukti yang Disita:
Dua paket sabu (berat kotor 1,37 gram; berat bersih 1,01 gram)
Satu buah kotak rokok bekas merek NAXAN warna hitam
Satu unit handphone Redmi warna biru dengan nomor WhatsApp 0853-4896-6001
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Polres Tanah Laut mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkotika, demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(Wartabanjar.com/Gazali)
editor: nur muhammad