Pria Bawa Sabu di Jalan G Obos Diringkus Polisi

“Penangkapan ini berawal dari laporan
masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu yang ditemukan di mobil pelaku,” ungkapnya dikutip Selasa (24/6/2025).

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui
bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut oleh Satresnarkoba guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (humas)

Editor Restu