WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA - Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pansus II DPRD Kalsel) terus berupaya melakukan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang diusulkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Salah satunya, yakni dengan mendatangi DPMPTSP Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang dianggap sudah lama memiliki Perda penanaman modal, dengan dipimpin Wakil Ketua, Adrizal. Kedatangan rombongan Pansus II DPRD Kalsel, diterima oleh Plt. Kepala DPMPTSP DIY, Drs. Imam Pratanadi, beserta jajaran, di ruang rapat DPMPTSP DIY, di Jalan Raya Janti No. 8 Wono Catur, Banguntapan, Bantul, DIY, Jumat (20/6). Baca Juga BREAKING NEWS Lisa – Wartono Resmi Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Adrizal mengatakan, dipilihnya DPMPTSP DIY sebagai tujuan karena dinilai sudah cukup lama memiliki dan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda DIY Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pemberian Insentif Dan Penanaman Modal. “Ada beberapa hal yang cukup menarik di Yogya ini yang bisa mungkin kita terapkan nanti di tempat kita di Kalimantan Selatan, terutama dalam masalah pakta integritas tadi”, tutur Adrizal. Pria yang selalu memegang teguh tagline 'Bekerja Setulu Hati' menjelaskan, perlu dan pentingnya pakta integritas adalah untuk menghindari munculnya saling tuduh dan lempar kewenangan dan tanggungjawab antar instansi atau OPD jika seandainya ditemukan kendala di lapangan. “Dengan adanya pakta integritas, artinya nanti SOP nya jelas. Dan meminimalisir kendala yang ada”, jelasnya. Selanjutnya, politikus dari fraksi PAN itu juga menyoroti peran DPMPTSP DIY dalam menggerakkan dan memberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sehingga mampu mendorong peningkatan perekonomian masyarakat dan daerah. “Nah ini penting supaya UMKM kita bisa kita bangkitkan di Kalsel. Kita bisa lihat bandara Yogya beda dengan bandara kita di banua. Tapi bukan berati kita berkecil hati, ini jadi contoh untuk kota bisa terapkan di Kalsel”, ucapnya. Dan yang tidak kalah penting lanjutnya, adalah jangan sampai upaya menarik investor sebanyak-banyaknya melalui kemudahan berinvestasi namun tidak memberi kesempatan bagi tenaga kerja lokal untuk berkontribusi. “Jangan sampai kita membuat perda, kita berikan insentif, kita berikan kemudahan untuk orang berinvestasi tapi kita lupa warga lokal. Nah ini yang kita ngga mau. Kita mau investasi masuk, kemudahan-kemudahan didapat oleh investor tapi warga lokal ikut maju”, tegasnya. Sementara itu, Anggota Pansus II, Firman Yusi menambahkan, permasalahan perizinan seringkali terkendalanya justru di instansi pemerintah daerah yang terkesan lambat dalam memproses dan mengeluarkan perizinannya. “Tadi ada solusi, satu, pakta integritas yang ditandatangani kepala daerah bersama dengan kepala OPD agar SOP perizinan itu bisa dijalankan sebaik-baiknya”, kata Firman yusi. Selain itu, dirinya juga mengusulkan adanya punish dan reward dalam ranperda tersebut kepada instansi terkait perizinan dengan harapan dapat mendorong kemudahan dan percepatan dalam proses pemberian perizinan kepada investor. “Di perda kita harus ada punish dan reward, yang bekerja cepat diberi penghargaan, yang bekerja lambat harus diberi sanksi. Nah ini harus ada kita muat nanti di perda kita sehingga mendorong kemudahan perizinan itu betul-betul bisa dilaksanakan”, pungkas. (iqnatius) Editor Restu