UPDATE Kasus Dana BOS di Banjar Diduga Bermasalah, Disdik: Sisa Saldo Sudah Dikembalikan
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Pemerintah Kabupaten Banjar tahun anggaran 2023. Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banjar.
Temuan Utama BPK
Salah satu sorotan utama adalah keberadaan 178 rekening sekolah yang tidak tercatat dalam laporan keuangan pemerintah daerah, dengan total dana mengendap sebesar Rp 167,75 juta. Selain itu, terdapat pengeluaran dana BOS senilai Rp 79,06 juta yang tidak disertai dokumen pertanggungjawaban yang sah.
BACA JUGA:Pertamina Dorong Ketahanan Pangan Kalsel lewat Hidroponik Canggih “Two in One” ala UMKM Alfarm
Dari total 426 sekolah negeri jenjang SD dan SMP di Kabupaten Banjar, 418 sekolah telah menyampaikan laporan realisasi dan dokumen pendukung. Namun, hasil analisis BPK tetap menemukan transaksi tanpa bukti kuat, yang dianggap melanggar ketentuan dalam:
Permendagri No. 3 Tahun 2023, dan
Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022,
yang mewajibkan setiap satuan pendidikan menggunakan rekening resmi dan terintegrasi dalam sistem aplikasi Kementerian.
Disdik Banjar: Sudah Lakukan Koreksi
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banjar, Tisnohadi Harimurti, memastikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah korektif sesuai rekomendasi auditor negara.
“Langkah-langkah korektif telah dilakukan, termasuk menutup rekening sekolah yang tidak lagi aktif dan mengembalikan sisa saldo ke kas daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025) sore.
Tisnohadi menambahkan, pengeluaran dana BOS yang dipermasalahkan BPK, seperti untuk listrik, internet, dan PDAM, memang memiliki kekurangan dalam hal bukti pertanggungjawaban berupa nota atau kuitansi resmi. Namun hal tersebut sudah ditindaklanjuti.
“Seluruh kelebihan realisasi belanja telah disetorkan kembali ke kas daerah, sesuai arahan dari auditor negara,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)
editor: nur muhammad